Jumat, 16 Oktober 2009

KETUA KPK BARU, TIDAK MENYELESAIKAN MASALAH

KETUA KPK BARU, TIDAK MENYELESAIKAN MASALAH

OLEH: Kharisma A Febriana

Siapa sangka karier pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersandung batu. Tiga dari lima pimpinan KPK jadi tersangka. Di antaranya Chandra Hamzah dan Bibit Rianto yang telah dijadikan tersangka dengan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang. Sedangkan Antasari Azhar masih mendekam di penjara akibat tuduhan pembunuhan berencana.
Dengan alasan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencari pimpinan baru KPK. Tim khusus perumus nama-nama pelaksana tugas pimpinan baru KPK pun sudah dibentuk.Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah mengatakan Tujuan pimpinan plt KPK yang dipilih jangan hanya menjadi boneka kekuasaan eksekutif.

Pembentukan Ketua KPK baru oleh Susilo Bambang Yuudhoyono (SBY), yang kini telah resmi melantik tiga pimpinan Komisi Pemberanrantasan Korupsi (KPK) tidak menyelesaikan masalah antara mantan ketua KPK dan POLRI yang sampai saat ini masih bersetetu dalam hal menyalahgunaan wewenang yang di lakukan pimpina KPK.Tumpak direkomendasikan menggantikan Antasari Azhar, Mas Achmad Santosa, Senior Advisor UNDP menggantikan posisi Chandra M Hamzah, dan Direktur Umum dan SDM PT Pertamina (Persero) Waluyo menempati posisi Bibit Samad Riyanto. Setelah melalui pemilihan, Tumpak resmi menjadi Ketua KPK. Kenapa pemerintah memerintahkan Tim Lima untuk memberikan rekomendasi tiga orang yang dianggap layak menggantikan tiga pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum.Lalu bagaimana dengan kasus tiga mantan ketua KPK dan POLRI ? Pertanyaan publik ini tetap perlu di tanggapi

Laporan-laporan yang hanya bersifat pengakuan (testimony) tanpa didukung oleh bukti-bukti awal yang kuat dan meyakinkan, atau hanya didasari oleh fakta-fakta yang sumir, maka laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Jika hanya dengan berbekal laporan yang semacam itu (yang tidak memiliki bukti permulaan yang kuat dan meyakinkan), sangat sulit bagi aparat POLRI untuk menjadikan atau menetapkan seseorang sebagai terselidik, apalagi sebagai tersangka. Salah satu dasarnya adalah Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dan penjelasan pasal tersebut yang menyatakan bahwa keterangan saksi yang diperoleh dari pihak lain atau lazim dikenal sebagai testimonium de auditu, tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Semoga profesionalisme ini tetap terus terjaga tidak hanya pada proses hukum terkait Antasari, tetapi juga seluruh kasus yang ada tanpa pandang bulu.

Sama-sama penegak hukum, seharusnya dapat saling bekerjasama dan menjadi mitra kerja yang baik. Indonesia dapat mencontoh negara Jepang dalam kasus KPK, yang mana KPK di Jepang dapat bersinergi dengan lembaga hukum lainnya, yaitu kepolisian dan jaksa dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, menegakkan keadilan, memberantas korupsi, dan saling mendukung dalam menegakkan hukum. Namun dengan di keluarkannya perppu UU KPK yang di keluarkan pemerintah. Badan penegak hukum Indonesia menjadi kita ragukan dalam kinerjanya selama ini
SBY perlu memberikan kepercayaan bagi polisi independen dalam menyelesaikan kasusu KPK, yang mana polisi independen adalah polisi yang tidak memiliki masalah dengan mantan pengurus KPK, sehingga di harapkan dapat berfikir jernih, bijak dalam pengambilan keputusan, dan segera menyelesaikan masalah antara POLRI dan mantak ketua KPK. Dan juga Presiden perlu mempertanyakan kepada polisi untuk memperjelas langkah hukum yang sedang berlangsung. Presiden seharusnya mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Yang pasti, pemimpin yang telah terpilih diharapkan menjadi pelaksana tugas pimpinan baru KPK. Syaratnya adalah harus memiliki integritas yang sudah teruji dalam menangani kasus korupsi. Kemudian tidak terafiliasi di partai politik (karena parpol adalah salah satu akar korupsi), bukan orang yang dekat dengan presiden, memiliki kekayaan yang wajar dan tidak akan mengobrak-abrik KPK. Seperti di antaranya mengubah aturan internal atau mengubah penyidik
Tumpak menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen. "Kita tak bisa diintervensi oleh apapun dan siapapun," tegas Tumpak. Di depan mereka kini sudah menumpuk kasus korupsi kakap. Mulai dari kasus Bank Century, suap pemilihan Miranda Goeltom hingga persoalan IT KPU. Apakah ketegasan Tumpak dkk tidak akan luntur seiring waktu berjalan? Kita tunggu saja.

0 komentar:

Posting Komentar

Kasi komentar iaaa......:)

 

Blogroll

Site Info

Text

The Journal Magz Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template