Senin, 12 April 2010

Anak Jalanan ... Untuk Bertahan Hidup



Anak Jalanan ... Untuk Bertahan Hidup




Anak jalanan adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Kehadiran anak jalanan tidak bisa dilepaskan dari keberadaan kota-kota besar. Anak jalanan merupakan fenomena kota besar di mana saja. Semakin cepat perkembangan sebuah kota semakin cepat pula peningkatan jumlah anak jalanan.

Menurut hasil laporan pemetaan dan survei yang dilakukan kantor departemen sosial Yogyakarta 1999, terdapat sekitar 1300 anak jalanan yang tersebar disejumlah wilayah kantung. Definsi anak di sini adalah mereka yang berumur dibawah 18 tahun. Jenis pekerjaan yang dilakukan pun bervariasi, seperti pengamen, penyemir sepatu, pemulung, kernet, pencuci kaca mobil, pekerja seks, pengemis, dan sebagainya. Tetapi semuanya adalah pekerjaan informal dengan upah ala kadarnya, bergantung kepada si pemberi/pemakai jasa. Survei menunjukkan bahwa hampir 70% anak jalanan melakukan pekerjaan sebagai pengamen.

Berbagai upaya yang ditujukan bagi perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia merupakan hal yang sangat penting sehingga memerlukan perhatian dari seluruh elemen bangsa. Dalam Garis Garis Besar Haluan Negara 1999 -2004 ditetapkan, bahwa salah satu misi dari pembangunan nasional adalah menempatkan HAM dan supremasi hukum sebagai suatu bidang pembangunan yang mendapatkan perhatian khusus. Untuk maksud itu diperlukan perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan HAM yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.


Menurut Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab pemerintah disamping juga masyarakat. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti konvensi hak anak, tetapi belum didukung dengan komitmen bersama yang kuat untuk menerapkan instrumen-instrumen tersebut. Berdasarkan keadaan tersebut, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme pelaksanaan hukum yang efektif untuk melindungi hak-hak warga masyarakat, terutama hak-hak kelompok rentan.

Pengertian Kelompok Rentan tidak dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan
perundang-undangan, seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dalam Penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan, antara lain, adalah orang lanjut usia, anak-anak ,fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat.
Kenyataan menunjukan bahwa Indonesia memiliki banyak peraturan perundang undangan yang mengatur tentang Kelompok Rentan, dan UU yang menyangkut Hak Anak, tetapi tingkat implementasinya sangat beragam. Sebagian undang-undang sangat lemah pelaksanaannya, sehingga keberadaannya tidak memberi manfaat bagi masyarakat. Disamping itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai hal yang berhubungan dengan kebutuhan bagi perlindungan kelompok rentan. Keberadaan masyarakat kelompok rentan, termasuk anak jalanan yang merupakan mayoritas di negeri ini memerlukan tindakan aktif untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan mereka melalui penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya.

Hak asasi orang-orang yang diposisikan sebagai masyarakat kelompok rentan belum terpenuhi secara maksimal, sehingga membawa konsekuensi bagi kehidupan diri dan keluarganya, serta secara tidak langsung juga mempunyai dampak bagi masyarakat. Selama ini kebijakan pemerintah lebih banyak berorientasi kepada pemenuhan dan perlindungan Hak-Hak Sipil Politik dan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dilain pihak hak-hak yang terdapat didalam komunitas masyarakat rentan ( anak jalanan ) belum mendapatkan prioritas dari kebijakan tersebut. Sedangkan permasalahan yang mendasar di dalam komunitas masyarakat rentan adalah belum terwujudnya penegakan perlindungan hukum yang menyangkut hak-hak anak, kelompok perempuan rentan, penyandang cacat dan kelompok minoritas dalam perspektif HAM.

Penanganan terhadap anak-anak jalanan ini harus bersifat terpadu, tidak hanya melibatkan anak itu sendiri, tapi juga keluarga (kalau masih ada), dan masyarakat (termasuk lembaga pemerintah dan negara). Sangatlah sulit memberdayakan anak-anak itu untuk kembali ke masyarkat karena mereka telah terbiasa hidup dengan norma-norma mereka sendiri, yang kadang kala tidak sesuai atau bahkan bertabrakan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Akan lebih sulit lagi apabila mereka sama sekali sudah terlepas dari orang tua atau keluarga.

Mereka perlu diberdayakan untuk bisa melaksanakan fungsinya kembali sebagai
pelindung anak. Pemberdayaan juga perlu dilakukan terhadap masyarakat untuk bersedia membuka mata dan hati menerima anak-anak itu sebagai bagian dari masyarakat itu sendiri. Banyak masyarakat yang bersikap sewenang-wenang terhadap anak - anak jalanan ini.

Mereka menganggap anak-anak itu sebagai sumber gangguan dan kegaduhan, yang perlu disingkirkan jauh-jauh dari mereka. Semakin banyaknya jumlah anak jalanan juga menunjukkan bukan hanya kegagalan keluarga dan masyarakat tapi juga negara dalam hal ini. Bukankah Indonesia adalah negara peserta yang telah meratifikasi konvensi hak anak PBB2 yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan :
“Negara wajib menjamin dan memberikan perlindungan, dan perawatan terhadap kesejahteraan anak?”

“ Bukankah anak-anak tersebut merupakan anak-anak bangsa ini juga?”

“ Anak jalanan merupakan generasi muda penerus bangsa.. dimana tanggung jawab Negara ??”

0 komentar:

Posting Komentar

Kasi komentar iaaa......:)

 

Blogroll

Site Info

Text

The Journal Magz Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template